Partnership
with Micro Enterprises
To implement the program of partnership
of state own enterprises should be based
on the statement of SOE Ministry, No. :
236/MBU/2003 dated June 17th 2003 concerning
about Micro Enterprises with State Own Enterprises
- Partnership, and program of Environmental
Assistance.
It stated that
micro enterprises is people's activities
with small scale of capital approximately
Rp 2 million excluded ground and building,
and annual renew around Rp 1 billion.
State own enterprises
should do more in the line of empowerment
and developing society's economic and its
environment by creating partnership program
with micro enterprises in order to cultivate
people's activities and giving a chance
such as in work, business, and empowerment
entirely.
| 1 |
Direct
Assistance Pattern |
| |
a. |
Pure
Assistance Pattern |
| |
|
The
company also provides capital assistance
to small-scale entrepreneurs and investment
in order to develop their bussines. |
| |
|
|
| |
b. |
Incubator
Pattern |
| |
|
The
company provides training and supplies
raw materials to small-scale entrepreneurs
to assist them in developing a sustainable
source of income. Intensive training
programs are conducted at periodic
interval and cover production techniques
and managerial and marketing skill.
|
| |
|
|
| |
c. |
Partnership
Pattern |
| |
|
As
seen above, the company and small-scale
entrepreneurs and cooperatives often
closely resembles that the normal
working relationship between the company
and its suppliers. In this cases,
mutually beneficial relationship between
upstream and downstream industries
is created. In addition, to furthering
its own interest, the company is forming
a base of strong robust small-scale
business that form an integral part
of national industry. |
| |
|
| 2 |
Pattern
of partnership between state own enterprises
and others such as by creating consortium.
This program provides two or more
of state own enterprises to give an
assistance for small scale entrepreneurs
and micro scale at the same time. |
| |
|
3 |
Pattern
of division is created by the time
state own enterprises having affiliation
with thw government to make some division
of task and doing as |
| |
|
| 4 |
Pattern
of partnership with the bank is made
by creating loan of partnershipprogram
and environmentally assistance which
is going to be used by the bank in
letting warranty. |
Assistance
Sector's Territory
As
the ministry of state own enterprises said
that government provides fluctuated capital
and area annually based on the need.
PT
Petrokimia Gresik as state own company has
been assisting the micro enterprises which
spread out in a couple of islands such as
Java, Madura, Nusa Tenggara Barat (NTB),
Nusa Tenggara Timur (NTT), and Maluku since
1984.
In 1995, based on the government's statement
PT Petrokimia Gresik addressed to take responsibility
of developing this province by focusing
on partnership program. The area of assistance
program developed in 2004, and the area
was East Java, Middle of Java, Bali and
NTB. Finnaly, PT Petrokimia Gresik is being
focused in east and middle of Java only.
The
assistance can be divide into a couple of
sectors such as :
Industry, Trading, Agriculture, Cattle Breeding,
Horticulture, Fishery and Services.
Environmental
Assistance Program
Implementation of environmental
assistance program at PT Petrokimia Gresik
based on the statement of State Own Enterprises
Ministry No. SE-443/MBU/2003 dated September
16 th 2003. The activity of environmental
assistance program addressed in order to
give some advantage to the society in the
area of state own company and the shape
of this activity is giving assistance. The
aim of it, is improving their sense of belongging
to the company and efforts of creating a
better life of society.
The
objects of Environmental Assistance Program
such as :
1. Catastrophe assistance
2. Educational and workshop assistance
3. Healthy care assistance
4. Improvement of public facility (es) assistance
5. Religion facility (es) assistance
Kemitraan
dengan Usaha Kecil
Industri kecil
mempunyai peranan yang sangat strategis
untuk meningkatkan pertumbuhan industri
secara keseluruhan dalam perekonomian nasional,
karena mencakup hampir seluruh lapangan
usaha baik yang ada di desa maupun di kota.
Dalam hal ini, partisipasi BUMN perlu ditingkatkan
untuk memberdayakan dan mengembangkan kondisi
ekonomi sosial masyarakat, dan lingkungan
sekitarnya melalui Program Kemitraan dengan
Usaha Kecil dalam rangka untuk mendorong
kegiatan dan pertumbuhan ekonomi kerakyatan,
serta terciptanya pemerataan pembangunan
melalui perluasan lapangan kerja, kesempatan
berusaha, dan pemberdayaan masyarakat.
Pelaksanaan Program Kemitraan di perusahaan
berpedoman pada Keputusan Menteri BUMN No.
Kep-236/MBU/2003, tanggal 17 Juni 2003 tentang
Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil
dan Program Bina Lingkungan.
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa
usaha kecil merupakan kegiatan ekonomi rakyat
yang berskala kecil, dan memenuhi kriteria
kekayaan paling banyak Rp 200 juta - tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha,
serta hasil penjualan tahunan paling banyak
Rp 1 miliar.
Pola-Pola
Pembinaan
1 |
Pola
Pembinaan Langsung |
|
a. |
Pola
Pembinaan Murni |
|
Pengusaha
kecil diberi pinjaman modal
untuk biaya modal kerja atau
investasi dalam rangka untuk
meningkatkan usahanya. |
|
|
b. |
Pola
Inkubator |
|
Perusahaan
memberikan tempat untuk lokasi
kerja dan pelatihan, pembekalan
teknik produksi, manajerial
dan pemasaran secara intensif
kepada pengusaha kecil pemula
agar mampu menciptakan pendapatan
melalui kegiatan produktif
selama waktu yang ditentukan.
|
| |
|
| c. |
Pola
Kemitraan |
| |
Perusahaan
bekerjasama dengan instansi
/ lembaga / koperasi yang
dapat menampung hasil produksi
pengusaha kecil sekaligus
sebagai penjamin terhadap
pinjaman yang diberikan oleh
perusahaan kepada pengusaha
kecil dengan prinsip saling
menguntungkan. |
|
| |
|
2 |
Pola
kerjasama antara BUMN Pembina dengan
BUMN Pembina lainnya, misalnya dengan
membentuk konsorsium. Program ini
merupakan bentuk kerjasama yang dilakukan
dua atau lebih BUMN dalam melaksanakan
pembinaan terhadap mitra binaan usaha
kecil, mikro secara bersama-sama. |
|
|
|
3 |
Pola
Satuan Kerja, di mana BUMN bekerjasama
dengan pihak Pemkab / Pemkot dengan
membentuk Satuan Kerja, dan pihak
Pemkab / Pemkot sekaligus bertidak
sebagai affalis. |
|
|
4 |
Pola
Kerjasama dengan Lembaga Keuangan
/ Perbankan. |
|
Bentuk
kerjasama ini antara lain dengan memanfaatkan
dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan
yang akan dipergunakan oleh pihak
Perbankan untuk menjamin kredit yang
akan disalurkan oleh Perbankan. |
Wilayah
Sektor Binaan
Wilayah
binaan dan alokasi dana untuk melaksanakan
pembinaan, setiap tahun berpedoman pada
penugasan dari Pemerintah yang dituangkan
dalam ketetapan Menteri BUMN.
PT Petrokimia Gresik telah melaksanakan
pembinaan terhadap pengusaha kecil sejak
tahun 1984, meliputi wilayah pulau Jawa,
Madura, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa
Tenggara Timur (NTT), dan Maluku.
Sejak tahun 1995, atas penugasan pemerintah,
PT Petrokimia Gresik memfokuskan Program
Kemitraan hanya di wilayah Jawa Timur. Pada
tahun 2004, wilayah binaan berkembang lagi
menjadi Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, dan
Nusa Tenggara Barat (NTB. Pada tahun 2005
wilayah binaan berubah lagi menjadi Jawa
Timur dan Jawa Tengah.
Sektor-sektor
yang dibina meliputi : Industri, Perdagangan,
Pertanian, Peternakan, Perkebunan, Perikanan,
dan Sektor Jasa.
Program
Bina Lingkungan
Pelaksanaan Program Bina
Lingkungan di PT Petrokimia Gresik mengacu
pada petunjuk pelaksanaan yang dibuat oleh
Kementerian BUMN dengan surat edarannya
No. SE-443/MBU/2003, tanggal 16 September
2003.
Kegiatan Program Bina Lingkungan dilaksanakan
dengan tujuan memberikan manfaat kepada
masyarakat di wilayah usaha BUMN dalam bentuk
bantuan. Dengan demikian diharapkan keberadaan
perusahaan selalu mendapat dukungan dan
diterima oleh masyarakat, serta menumbuhkan
rasa ikut memiliki perusahaan (rumongso
melu handarbeni).
Obyek bantuan Bina Lingkungan sebagai wujud
partisipasi perusahaan dalam upaya meningkatkan
kualitas hidup masyarakat ini meliputi :
1.
Bantuan Bencana Alam
2.
Bantuan Pendidikan dan Latihan
3. Bantuan Peningkatan Kesehatan
4. Bantuan Pengembangan Prasarana dan Sarana
Umum
5. Bantuan Sarana Ibadah
last
updated, 12 January 2006