DARI 386 KABUPATEN, BARU 20 TERBITKAN PERHUB PUPUK

23 Januari 2015 08:57 / http://detakjateng.com / 5473x dilihat

Rembang - Cukup memprihantinkan. Dari 386 Kabupaten/Kota di Indonesia, saat ini baru 20 Kabupaten/Kota yang telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang per-pupukan. Sedang dari 34 propinsi, hingga saat ini baru 16 propinsi yang telah menerbitkan Pergub tentang pupuk. Padahal saat ini para petani di Indonesia rata-rata sudah menggunakan pupuk untuk musim tanam (MT) I (Desember-Januari).

“Ini fakta. Jika terjadi gegeran yang dipicu kelangkaan pupuk, biasanya kami ikut terkena imbas. Padahal sebagai produsen pupuk, kami sudah memenuhi produksi sesuai permintaan pemerintah.Namun sering kali jika muncul masalah pupuk, kami dikait-kaitkan,” tutur Yusuf Wibisono, Manajer Humas PT Petro Kimia Gresik, kepada detakjateng di Rembang, Kamis sore (22/1).

Dia mengatakan, Pergub Jatim dan Jateng sudah terbit. Namun untuk Rembang dan Blora sebagai wilayah kerja PT Petro Kimia, pihaknya belum tahu apakah sudah terbit Perbup atau belum. “Silakan tanya ke Dinas pertanian,” ujar Yusuf.

Yusuf Wibisono yang didampingi Kabag Infokom, Widodo Heru Supriyono, dan Edry Gusyaf dari Hubungan Media Massa, menambahkan, tahun 2015 PT Pupuk Indonesia sebagai holding diberi tugas pemerintah untuk memproduksi 9,5 juta ton pupuk dengan nilai investasi sekitar Rp 28 triliun. Meningkat dibanding tahun lalu yang produksinya 7,7 juta ton dengan investasi Rp 21 triliun. “Sebagai salah satu anggota holding, PT Petro Kimia Gresik mendapat bagian memproduksi 5,2 juta ton,” terang Yusuf Wibisono.

Menjawab detakjateng, Yusuf Wibisono menyatakan, tanpa mendiskreditkan pihak lain yang terlibat dalam pendistribusian pupuk, munculnya persoalan pupuk khususnya kelangkaan pupuk sering terjadi di lini lima ke bawah atau di tingkat distributor sampai ke petani. “Kami sebagai produsen pupuk, hanya terlibat dalam pendistribusian pupuk hingga lini IV atau kabupaten,” tandas Yusuf.

Menurut dia, ada beberapa faktor kenapa terjadi kelangaan pupuk. Antara lain, ada pihak yang tidak terdaftar di rencana definitif kebutuhan pokok kelompok (RDKK) mendapat pupuk bersubsidi atau ada lahan pertanian di luar RDKK dipupuk dengan pupuk bersubsidi yang mestinya hanya diperuntukkan bagi petani yang masuk daftar RDKK. (daryono/Agung Surya)

Berita Terbaru

06 Apr 2024
Mudik Asyik Bersama BUMN 2024, Petrokimia Gresik Berangkatkan 200 Pemudik ke Empat Rute di Jawa Timur
06 April 2024 21:35 / Komunikasi Korporat PG / 186x dilihat
03 Apr 2024